fbpx

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Cikalang – Kota Tasikmalaya

  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di  Cikalang  - Kota Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya berpengalaman memproses Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Cikalang – Kota Tasikmalaya Secara cepat , terjangkau dan Profesioanal . Juga melayani berbagai nusantara, bisa dikerjakan secara online ataupun offline sehingga anda tidak perlu repot-repot keluar kediaman anda.

Perseroan Terbatas (PT)  adalah  badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya dalam bentuk saham

Paket Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Cikalang – Kota Tasikmalaya

   Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di  Cikalang  - Kota Tasikmalaya

Cara Pemesanan

  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di  Cikalang  - Kota Tasikmalaya

Penjelasan :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

Syarat Pendirian Perseoran Terbatas

  1. Pemilik Paling sedikit 2 Orang
  2. KTP
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Kartu Keluarga
  5. Menentukan Nama Perusahaan (Min 3 suku kata) dalam bahasa Indonesia
  6. Menentukan maksud & Tujuan (Kode KBLI)
  7. Menentukan Modal dasar
  8. Menentukan Modal disetor dan ditempatkan (Paling sedikit 25% dari Modal dasar)
  9. Menentukan Nilai lembar saham
  10. Menetapkan Pembagian saham
  11. Menetapkan tempat kedudukan Perseroan
  12. Menetapkan posisi pengurus (Direktur & Komisaris)

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang besarnya aset perusahaan tercantum di anggaran dasar. Aset perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi pemilik perusahaan jadi memiliki aset sendiri. Setiap orang dapat\bisa memiliki lebih dari satu saham yang menjadi tanda kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang dibatasi, yaitu sebesar modal yang disertakan.

Bila kewajiban perusahaan lebih besar dari aset PT, maka kelebihan utang itu bukan merupakan tanggung jawab para pemilik modal. Apabila PT mendapat profit maka profit tersebut dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang disepakati. Pemegang saham akan memperoleh bagian keuntungan yang dinamakan dividen yang jumlahnya bergantung pada besar-kecilnya  keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Diluar saham, pendanaan PT bisa pula didapat dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya PT tersebut.

MODAL

Perseroan mempunyai harta sendiri terpisah dari kekayaan para pemegang saham perusahaan. Modal dalam perseroan terbagi atas :

  • MODAL DASAR, diatur di PP Nomer 8 Thn 2021 Pasal 3
    • (1). Perseroran wajib memiliki Modal dasar perseroan
    • (2) Besaran Modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan
  • MODAL DISETOR & MODAL DITEMPATKAN, terdapat di Peraturan pemerintah NO. 8 Thn 2021 Pasal 3
    • (1) Modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus ditempatkan dan disetorkan penuh paling sedikit 25% (dua pulu lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
    • (2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada mentri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal :
      • Akta pendirian perseroan untuk pereroan, atau
      • Pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan

KELEBIHAN PERSEROAN TERBATAS

  1. Tanggung Jawab terbatas. Berbeda dengan CV, pemiliksaham sebuah PT tidak memiliki tanggung jawab pada obligasi dan hutang PT. Sehingga kerugian “terbatas” tidak akan melampaui dari jumlah yang di bayarkan terhadap saham.
  2. Masa hidup abadi.
    Aset dalam PT tidak hilang walaupun pemiliknya tutup usia, namun dapat diwariskan
  3. PT lebih dipercaya bila dibandingkan dengan usaha tanpa perusahaan

 

KEKURANGAN PT

  1. Kompleksitas saat pendirian
    {Pendirian|Pembuatan Perseroan Terbatas hanya bisa melalui notaris dan memperoleh pengesahan KEMENKUMHAM yang tahapannya cukup panjang
  2. Kompleksitas dalam struktur
    Di PT wajib didirikan minimal dua orang atau lebih dan tidak bisa pasangan menikah, banyak yang kerepotan dalam mencari rekan bisnis yang sesuai.
  3. Kerumitan dalam pengambilan keputusan
    Dalam Perseroan Terbatas kegiatan yang strategis harus melalui RUPS, sehingga prosesnya akan lebih rumit, memakan waktu serta anggaran.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Cikalang – Kota Tasikmalaya

Berikut Penjelasan Mendirikan PT (Perseroan Terbatas

 

×
Permohonan