Jasa Legalitas Cianjur – Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkasih Cianjur & seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya. Proses dapatdilakukan secara online ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkasih Cianjur
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bojongkasih Cianjur
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer