fbpx

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | – Kabupaten Bogor

  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | - Kabupaten Bogor Jasa legalitas Bogor – lembaga profesional mengerjakan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | – Kabupaten Bogor Secara cepat , murah dan Profesioanal . Juga melayani berbagai nusantara, dapat dikerjakan secara online maupun bertemu langsung sehingga anda bisa memesan dari lokasi anda.

Perseroan Terbatas (PT)  ialah  perusahaan yang merupakan kerja sama pemilik modal, didirikan berdasarkan kesepakatan, mengerjakan kegiatan bisnis dengan modal dasar yang seluruhnya dalam bentuk penyertaan modal

Biaya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | – Kabupaten Bogor

   Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | - Kabupaten Bogor

Cara Pemesanan

  Pendirian  Perseroan Terbatas (PT)  di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | - Kabupaten Bogor

Penjelasan :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

Ketentuan Pendirian Perseoran Terbatas

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. NPWP
  4. KK
  5. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal Tiga suku kata) dalam bahasa Indonesia
  6. Menentukan Bidang Usaha (Kode KBLI)
  7. Menetapkan Modal dasar
  8. Menentukan Modal disetor dan ditempatkan (min 25% dari Modal dasar)
  9. Menetapkan Harga per-lembar saham
  10. Menentukan Pembagian saham
  11. Menentukan domisili Perseroan
  12. Menetapkan posisi pengurus (Direktur & Komisaris)

PT merupakan badan usaha yang nilai modal perusahaan tertera di anggaran dasar. Kekayaan badan usaha terpisah dengan harta pribadi pemilik perseroan sehingga memiliki aset sendiri. Setiap orang dapat\bisa memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang disertakan.

Jika utang PT lebih besar dari aset perseroan, maka kelebihan kewajiban itu tidak merupakan tanggung jawab para pemilik modal. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Pemegang saham akan memperoleh bagian keuntungan yang dinamakan dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya  profit yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, pendanaan Perseroan Terbatas bisa juga berasal dari obligasi. Manfaat yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan profit atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

MODAL

Perseroan memiliki aset sendiri terpisah dari harta masing–masing pemegang saham PT. Modal dalam perseroan dibagi menjadi :

  • MODAL DASAR, terdapat dalam PP NO. 8 Tahun 2021 Pasal 3
    • (1). Perseroran wajib memiliki Modal dasar perseroan
    • (2) Besaran Modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan
  • MODAL DISETOR & MODAL DITEMPATKAN, diatur di PP NO. 8 Tahun 2021 Pasal 3
    • (1) Modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus ditempatkan dan disetorkan penuh paling sedikit 25% (dua pulu lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
    • (2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada mentri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal :
      • Akta pendirian perseroan untuk pereroan, atau
      • Pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan

KEUNTUNG PERSEROAN TERBATAS

  1. Kewajiban terbatas. Berbeda dengan CV, pemegangmodal sebuah PT tidak memiliki tanggung jawab pada obligasi dan hutang PT. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melampaui dari jumlah yang di setorkan terhadap modal.
  2. Masa berlaku selamanya.
    Modal dalam PT tidak hangus walaupun pemiliknya tutup usia, namun dapat diwariskan
  3. Perseroan Terbatas lebih kredible jika dibandingkan dengan usaha tanpa legalitas

 

KEKURANGAN PERSEROAN TERBATAS

  1. Kerumitan dalam pendirian
    {Pendirian|Pembuatan PT harus lewat notaris dan memperoleh pengesahan KEMENKUMHAM yang prosesnya cukup rumit
  2. Kerumitan dalam organisasi
    Dalam Perseroan Terbatas harus memiliki minimal dua personil atau lebih dan tidak boleh pasangan menikah, banyak yang kesulitan dalam mencari rekan bisnis yang cocok.
  3. Kompleksitas dalam pengambilan keputusan
    Di Perseroan Terbatas kegiatan yang strategis harus melalui RUPS, sehingga prosesnya akan lebih rumit, memakan tenaga dan juga anggaran.

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di {Ciherang Pondok | Cipelang | Cibadung | Cimayang | Tajurhalang | – Kabupaten Bogor

Berikut Penjelasan Membuat PT (Perseroan Terbatas

 

×
Permohonan