Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian CV di Kalitengah – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Pendirian CV di Kalitengah – Kabupaten Cirebon
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.
Pendirian CV di Kalitengah – Kabupaten Cirebon
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer