Pendirian Perseroan Perorangan – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email