fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sumber Kidul – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sumber Kidul  - Kabupaten Cirebon CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sumber Kidul – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Proses dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sumber Kidul – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sumber Kidul  - Kabupaten Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sumber Kidul  - Kabupaten Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sumber Kidul – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan