fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Pekiringan – Cirebon

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Pekiringan  - Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian CV di Pekiringan – Cirebon & seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Pekiringan – Cirebon

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Pekiringan  - Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Pekiringan  - Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

TOPIK : Biro Jasa Pendirian CV di Pekiringan – Cirebon

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan