fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sriwidari  - Sukabumi Kami  –  Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi & semua wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sriwidari  - Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sriwidari  - Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sriwidari – Sukabumi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan