fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta Kami  –  Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan