fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Kota Cirebon

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karyamulya  -  Kota Cirebon Jasa Legalitas Cirebon –  Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Kota Cirebon dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Kota Cirebon

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karyamulya  -  Kota Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karyamulya  -  Kota Cirebon

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Kota Cirebon

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan