fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Lembursitu – Sukabumi

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Lembursitu  - Sukabumi Jasa Legalitas Sukabumi –  Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Lembursitu – Sukabumi dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Lembursitu – Sukabumi

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Lembursitu  - Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Lembursitu  - Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

TOPIK : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Lembursitu – Sukabumi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan