Jasa Legalitas Cianjur – Melayani Pendirian CV di Cijedil Cianjur & seluruh Jabar seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Pendirian CV di Cijedil Cianjur
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Pendirian CV di Cijedil Cianjur
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Pendiri Minimal 2 Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV