Pencatatan SKT CV di Mandalajati Kota BANDUNG – Ketika diundangkannya PP No. 17 Thn 2018 mengenai Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.
berikutnya KEMENKUMHAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai tanda jika CV tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih dilakukan di pengadilan negri, CV itu masih sah dan bisa digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan SKT dan digunakan mengakses berbagai fasilitas serta perizinan saat ini.
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham CV
Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik CV diantara :
- menjadi bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui kemenkumham RI - Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk dapat mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Izin Usaha
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan melalui OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. SKT - Buka Rekening Bank
Jika kita mau membuat rekening bank atas nama CV maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Mengikuti Tender
Jika kita hendak mengikuti tender maka wajib punya Surat Pencatatan Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang punya CV namun belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI