fbpx

Pembuatan YAYASAN di Situbatu – Banjar

  Pembuatan YAYASAN di   Situbatu  -  Banjar CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pembuatan YAYASAN di Situbatu – Banjar dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Pembuatan YAYASAN di Situbatu – Banjar

   Pembuatan YAYASAN di   Situbatu  -  Banjar

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan merger yayasan bisa diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pembuatan YAYASAN di Situbatu – Banjar

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan YAYASAN di   Situbatu  -  Banjar

×
Permohonan