fbpx

Pembuatan yayasan di Cimpaeun – Depok

  Pembuatan yayasan di Cimpaeun -  Depok CV.Mitrusindo Melayani Pembuatan yayasan di Cimpaeun – Depok dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pembuatan yayasan di Cimpaeun – Depok

   Pembuatan yayasan di Cimpaeun -  Depok

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan asal muasal Aset Yayasan

Pembuatan yayasan di Cimpaeun – Depok

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

  Pembuatan yayasan di Cimpaeun -  Depok

×
Permohonan