fbpx

Pembuatan YAYASAN di Ranjeng – Sumedang

  Pembuatan YAYASAN di   Ranjeng  -  Sumedang Lembaga Profesional Melayani Pembuatan YAYASAN di Ranjeng – Sumedang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pembuatan YAYASAN di Ranjeng – Sumedang

   Pembuatan YAYASAN di   Ranjeng  -  Sumedang

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pembuatan YAYASAN di Ranjeng – Sumedang

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan YAYASAN di   Ranjeng  -  Sumedang

×
Permohonan