JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Padasuka – Cimahi , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memiliki Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan YAYASAN di Padasuka – Cimahi