CVMitra Usaha Indonesia melayani Layanan Pembuatan CV di Pasuruan dan seluruh Jabar pada umumnya. Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Layanan Pembuatan CV di Pasuruan
PROSES PEMESANAN Layanan Pembuatan CV di Pasuruan
- Kedudukan Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Layanan Pembuatan CV di Pasuruan