JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan YAYASAN di Kota Bandung