fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Genteng – Majalengka

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Genteng  - Majalengka Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Genteng – Majalengka & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Genteng – Majalengka

Biaya Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Genteng – Majalengka

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Genteng  - Majalengka

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Genteng  - Majalengka

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan