fbpx

Pembuatan yayasan di Bojongsari – Depok

  Pembuatan yayasan di Bojongsari -  Depok CV.Mitrusindo Melayani Pembuatan yayasan di Bojongsari – Depok dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional serta berpengalaman. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal tujuh sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Pembuatan yayasan di Bojongsari – Depok

   Pembuatan yayasan di Bojongsari -  Depok

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

Pembuatan yayasan di Bojongsari – Depok

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan yayasan di Bojongsari -  Depok

×
Permohonan