Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Sukaraja Kota BANDUNG – telah diundangkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri tetapi didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.
Selanjutnya KEMENKUMHAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Negara.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pengesahanya masih dilakukan di pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja HARUS dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh SKT dan dapat mengakses semua fasilitas serta legalitas saat ini.
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di miliki oleh pemilik CV diantara :
- menjadi tanda kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut namun pengesahaanya tetap melalui kemenkumham RI - Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk dapat mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Perizinan
Pengurusan Perizinan terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan - Membuat Rekening Bank
Jika anda ingin membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan mensyaratkan SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika anda mau mengikuti tender biasanya harus punya SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya fungsi Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) tetapi belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI