Cara Bikin NPWP Badan Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika bekerja dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pemasukan yang anda dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Ketika kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan