fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Mulya -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan terjangkau.

Perseroan Terbatas PMA yaitu PT yang dibangun di domisili hukum Indonesia yang penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya untuk Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna memperluas peluang kerja sekaligus menggenjot perkembangan ekonomi Negara

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasir Mulya – Kabupaten Bandung Barat

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasir Mulya -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Waktu Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga perlu diatur antara WNI dan WNA berdasarkan Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat karier yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan