fbpx

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Karangmekar – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Karangmekar – Cimahi , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Karangmekar – Cimahi

 

×
Permohonan