Pembuatan PT Perseorangan di Bandung Kidul Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email