fbpx

Jasa Pembuatan CV di Beji Depok

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pembuatan CV di Beji Depok dan Seluruh Daerah  Jawa Barat  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.

Berikut Paket Jasa Pembuatan CV di Beji Depok Yang kami layani : 

Jasa Pendirian CV jawa barat

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  LEGALITAS CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri min dua orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Mengurus NPWP CV
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV CV :

PENGERTIAN CV CV

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Badan usaha berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, namun demikian mempunyai hak yang sama seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu pasif, adalah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan harta hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan usaha CV  berkewajiban penuh terhadap segala akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer mempunyai keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pembuatan CV di Beji Depok Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-01-15 05:39:03.

×
Permohonan