Pembuatan Perseroan Perorangan di Sukawarna Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis