Jasa Legalitas Tasikmalaya – Menyediakan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakannyasag – Tasikmalaya dan semua Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakannyasag – Tasikmalaya
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis CV.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Anggota Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Judul : Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakannyasag – Tasikmalaya