fbpx

Paket Pendirian CV di Bungursari – Tasikmalaya

 Paket Pendirian CV  di  Bungursari  -  Tasikmalaya Jasa Legalitas Jawa Barat –  Paket Pendirian CV di Bungursari – Tasikmalaya & seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pendirian CV di Bungursari – Tasikmalaya

 Paket Pendirian CV  di  Bungursari  -  Tasikmalaya

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Bungursari  -  Tasikmalaya

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Judul : Paket Pendirian CV di Bungursari – Tasikmalaya

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan