fbpx

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pamengkang – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pamengkang  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Cirebon – Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pamengkang – Kabupaten Cirebon dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pamengkang – Kabupaten Cirebon

Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pamengkang  - Kabupaten Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pamengkang  - Kabupaten Cirebon

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pamengkang – Kabupaten Cirebon

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan