fbpx

Pembuatan KOPERASI di Sirnajaya – Kabupaten Bogor

  Pembuatan KOPERASI  di   Sirnajaya  -  Kabupaten Bogor Kami , Pembuatan KOPERASI di Sirnajaya – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan usaha koperasi adalah meningkatkan kebutuhan kemudahan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Andai menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga selain anggota koperasi

INVESTASI Pembuatan KOPERASI di Sirnajaya – Kabupaten Bogor

  Pembuatan KOPERASI  di   Sirnajaya  -  Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan KOPERASI  di   Sirnajaya  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan mengadakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada waktu yang bersamaan dapat diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pembuatan KOPERASI di Sirnajaya – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan