Kami Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.
PT Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibuat di domisili hukum NKRI yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan peluang seluas-luas pada Orang Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna memperluas peluang kerja juga mendorong perkembangan ekonomi Republik Indonesia
Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah
Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing
- Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI (KTP + KK + NPWP )
- Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
- KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)
Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing
- MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal tersebut akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih banyak - BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
Diharuskan bidang kerja yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll. - KOMPOSISI MODAL
Komposisi modal juga wajib diatur antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :- Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
- Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
- dan Lain-lain
- KITAS/KITAP
Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP - KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :- Perseroan tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah Silahkan Kontak Kami