fbpx

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margalaksana -  Setiamanah Kami Melayani , Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.

PT Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibuat di domisili hukum NKRI yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan peluang seluas-luas pada Orang Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna memperluas peluang kerja juga mendorong perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah

 Layanan  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Margalaksana -  Setiamanah

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi modal juga wajib diatur antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Layanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Margalaksana – Setiamanah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan