fbpx

Pembuatan Koperasi di Sangkanurip – Kuningan

  Pembuatan  Koperasi di   Sangkanurip  -  Kuningan Jasa Legalitas Bandung , Pembuatan Koperasi di Sangkanurip – Kuningan – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg owner & pengguna), dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi adalah membantu hajat kesuksesan pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Bila terdapat keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

BIAYA Pembuatan Koperasi di Sangkanurip – Kuningan

  Pembuatan  Koperasi di   Sangkanurip  -  Kuningan

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pembuatan  Koperasi di   Sangkanurip  -  Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan Koperasi di Sangkanurip – Kuningan

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan