CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Paket Pembuatan YAYASAN di Karangnunggal – Tasikmalaya dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Paket Pembuatan YAYASAN di Karangnunggal – Tasikmalaya
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan
Paket Pembuatan YAYASAN di Karangnunggal – Tasikmalaya