fbpx

Pembuatan Koperasi di Bobojong – Cianjur

  Pembuatan  Koperasi di   Bobojong  -  Cianjur Jasa Legalitas Bandung , Pembuatan Koperasi di Bobojong – Cianjur – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Target inti badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan ekonomi anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Pembuatan Koperasi di Bobojong – Cianjur

  Pembuatan  Koperasi di   Bobojong  -  Cianjur

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan  Koperasi di   Bobojong  -  Cianjur

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan Koperasi di Bobojong – Cianjur

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan