fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Ciawigajah – Kabupaten Cirepon

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Ciawigajah  -   Kabupaten Cirepon Kami , Jasa Pembuatan Koperasi di Ciawigajah – Kabupaten Cirepon – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna), dibuat, didanai, dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan ekonomi pemiliknya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan penduduk selain anggota badan usaha koperasi

HARGA Jasa Pembuatan Koperasi di Ciawigajah – Kabupaten Cirepon

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Ciawigajah  -   Kabupaten Cirepon

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan baku milik anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Ciawigajah  -   Kabupaten Cirepon

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pembuatan Koperasi di Ciawigajah – Kabupaten Cirepon

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan