CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pembuatan KOPERASI di Bekasi Barat – Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur pada UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan hukum koperasi yaitu memenuhi hajat kemudahan ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan laba maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi
BIAYA Pembuatan KOPERASI di Bekasi Barat – Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur pembubaran
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus dicek yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pembuatan KOPERASI di Bekasi Barat – Bekasi