fbpx

Paket Pengurusan KOPERASI di Raksabaya – Ciamis

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Raksabaya  -  Ciamis CV. Mitra Usaha Indonesia , Paket Pengurusan KOPERASI di Raksabaya – Ciamis – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat ekonomi ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

HARGA Paket Pengurusan KOPERASI di Raksabaya – Ciamis

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Raksabaya  -  Ciamis

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan KOPERASI  di   Raksabaya  -  Ciamis

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan SK Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pengurusan KOPERASI di Raksabaya – Ciamis

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan