fbpx

Pembuatan CV di Sindangsari Cianjur

Pembuatan CV  di  Sindangsari  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pembuatan CV di Sindangsari Cianjur & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Pembuatan CV di Sindangsari Cianjur

Pembuatan CV  di  Sindangsari  Cianjur

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Pembuatan CV  di  Sindangsari  Cianjur

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.

Pembuatan CV di Sindangsari Cianjur

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan