JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan Yayasan di Sukamaju- Kabupaten Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pengurusan Yayasan di Sukamaju- Kabupaten Bandung