fbpx

Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cinanjung Sumedang

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cinanjung  Sumedang Kami  –  Melayani Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cinanjung Sumedang dan semua   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cinanjung Sumedang

Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cinanjung  Sumedang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cinanjung  Sumedang

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

TOPIK : Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cinanjung Sumedang

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan