Lembaga Profesional Melayani Paket Pengurusan YAYASAN di Layabakti – Tasikmalaya dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.
Paket Pengurusan YAYASAN di Layabakti – Tasikmalaya
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Impres No. 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Aset Yayasan
Paket Pengurusan YAYASAN di Layabakti – Tasikmalaya