fbpx

Pengurusan Yayasan di Wangunsari- Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan Yayasan di Wangunsari- Kabupaten Bandung Barat , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mendapatkan pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan Yayasan di Wangunsari- Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan