CV.Mitrusindo Melayani Paket Pengurusan YAYASAN di Kedaljaya – Karawang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta legal. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Paket Pengurusan YAYASAN di Kedaljaya – Karawang
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Impres No. 20 Thn 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Paket Pengurusan YAYASAN di Kedaljaya – Karawang