fbpx

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung  Kami Melayani , Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung dan Seluruh Jawab Barat

PT PMA yaitu PT yang dibangun di wilayah hukum NKRI dengan komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka kesempatan seluas-luas untuk WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja juga menaikan kenaikan ekonomi Negara

Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

 Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang terdapat PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai perundang-undangan.

    Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih besatinggi

  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikelola diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Paket Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan