fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Rancamaya – Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di  Rancamaya -  Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Rancamaya – Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, didanai, diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas inti badan usaha koperasi yaitu menopang kepentingan kemudahan anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Andai terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

HARGA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Rancamaya – Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di  Rancamaya -  Bogor

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di  Rancamaya -  Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Rancamaya – Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan