fbpx

Paket Pengurusan Perseroan Perorangan di Bandung

Pendirian pt perseoranganPaket Pengurusan Perseroan Perorangan di Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan