fbpx

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Kota Bandung

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Kota Bandung – Berpengalaman & Murah kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dll. Seluruhnya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Ormas bisa berkembang lebih besar
  • Dapat membuat rekening bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan