fbpx

Paket Pengurusan Koperasi di Sindangbarang – Kuningan

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Sindangbarang  -  Kuningan Kami , Paket Pengurusan Koperasi di Sindangbarang – Kuningan – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna), didirikan, dibiayai , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Andai terdapat profit maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan warga selain anggota badan hukum koperasi

HARGA Paket Pengurusan Koperasi di Sindangbarang – Kuningan

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Sindangbarang  -  Kuningan

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pengurusan  Koperasi di   Sindangbarang  -  Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal pendirian, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diverifikasi ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pengurusan Koperasi di Sindangbarang – Kuningan

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan